Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya pada Rabu kembali memeriksa dua koordinator lapangan aksi 1812 yang berujung dibubarkan paksa oleh aparat keamanan.

"Hari ini Saudara RK, penanggung jawab itu hadir pukul 13.00 WIB untuk kita lakukan pemeriksaan tambahan. Kemudian ada satu lagi Saudara AS juga kita jadwalkan hari ini pukul 13.00 WIB, siang tadi sudah hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Yusri mengatakan, keduanya sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas perannya dalam aksi tersebut, namun pemeriksaan keduanya dilanjutkan hari ini karena ada sejumlah materi pemeriksaan terhadap keduanya.

"Saat pemeriksaan kemarin memang masih ada beberapa pertanyaan lagi yang perlu kita sampaikan kepada kedua orang ini. Jadi ada dua orang ini yang kita lakukan pemeriksaan, ini yang masih kurang, karena waktunya sudah mendesak sampai malam hari, kemudian kita jadwalkan hari ini," katanya.

Terkait aksi tersebut, Kepolisian telah memeriksa sebanyak lima orang. Dua orang lainnya adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif dan pemilik mobil komando yang berinisial A.

Baca juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Tujuh simpatisan Rizieq Shihab jadi tersangka aksi 1812


Kemudian RK selaku penanggung jawab, AR sebagai pembaca doa di mobil komando dan AS sebagai koordinator lapangan.

Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Yusri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021