Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Selain menghadirkan saksi, sidang kali ketiga ini memeriksa bukti administrasi yang dihadirkan pemohon maupun penyidik Polda Metro Jaya sebagai termohon yang ditunjukkan kepada majelis hakim.

Dari pemohon menghadirkan dua saksi dari warga yang datang pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Saksi pertama Ahmad Rozi dari Pandenglang, Banten dan saksi kedua Alwi dari Bekasi, Jawa Barat.

Pada persidangan tersebut, pihak Polda Metro Jaya mendapat kesempatan pertama mengajukan pertanyaan kepada saksi, seputar pengetahuan saksi hadir pada acara Maulid di Petamburan.

Dalam persidangan, saksi pertama menyebutkan hadir ke acara Maulid Petamburan setelah membaca informasi lewat media sosial temannya.

Saksi hadir karena merasa rindu ingin bertemu Rizieq Shihab yang baru balik ke Indonesia setelah tiga tahun tinggal di Arab Saudi.

"Saya datang karena rindu dengan Habib, saya belum puas liat di Bandara," ujar saksi Rozi.

Dari pihak Polda Metro Jaya juga mengajukan pertanyaan terkait pemahaman saksi soal PSBB dan suasana orang yang hadir di Petamburan telah mematuhi protokol kesehatan atau tidak.

"Apakah pada saat datang kerumunan, apakah semua memakai masker, atau ada yang tidak pakai masker," tanya tim kuasa hukum termohon.

Lalu saksi Rozi menjawab, dirinya melihat semua yang hadir memakai masker, termasuk ada panitia yang membagikan masker di pintu masuk menuju lokasi, juga melihat ada tempat cuci tangan disediakan.

"Kalau saya mendekat selalu ada imbauan agar menjaga jarak," ungkap Rozi.

Saksi juga ditanyakan oleh hakim, salah satunya menanyakan soal pemahaman saksi terkait PSBB dan motivasi saksi untuk hadir meski di tengah pembatasan sosial yang diterapkan.

"Saking rindunya yang mulia," jawab saksi Rozi.

Pertanyaan hampir serupa juga ditanyakan oleh pemohon, termohon dan juga hakim kepada saksi kedua, yakni Alwi dari Bekasi.

Namun, tim kuasa hukum pemohon sempat menanyakan apakah saksi sering menghadiri acara Maulid selama masa periode Maret hingga akhir 2020 termasuk pertanyaan acara tersebut dibubarkan petugas atau tidak.

Saksi Alwi menjawab, sering menghadiri acara maulid tidak hanya di Petamburan, tapi juga di Pekalongan yang dihadiri oleh Watimpres.

Saksi juga mengungkapkan, kegiatan maulid di Petamburan juga terdapat petugas kepolisian dan TNI termasuk Satpol PP, tetapi tidak membubarkan acara.

Usai pemeriksaan saksi dari pihak termohon, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menunda sidang dan kembali dilanjutkan Rabu (7/1) mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda saksi ahli dari pihak pemohon.

Baca juga: Polda Metro siap hadapi gugatan praperadilan Rizieq
Baca juga: Polda Metro Jaya tanggapi permohonan praperadilan Rizieq Shihab
Baca juga: Penyidikan dan penetapan tersangka Rizieq Shihab sah

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021