Sampai 31 Desember 2020, Dewan Pengawas telah menerima 31 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan dari jumlah tersebut, 20 laporan teridentifikasi terdapat 15 dugaan pelanggaran kode etik
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas KPK menyatakan selama setahun bekerja menerima 31 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pegawai dan pimpinan KPK namun hanya 4 laporan yang dilanjutkan ke persidangan dan dijatuhi sanksi.

"Sampai 31 Desember 2020, Dewan Pengawas telah menerima 31 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan dari jumlah tersebut, 20 laporan teridentifikasi terdapat 15 dugaan pelanggaran kode etik," kata Anggota Dewas Albertina Ho di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta, Kamis.

Albertina menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Kinerja 2020 Dewas KPK yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean serta anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Artidjo Alkostar.

Dari 15 laporang yang masuk dalam kategori pelanggaran etik itu, hanya 4 laporan yang cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik sedangkan 11 laporan tidak cukup bukti.

Baca juga: Dewas KPK beri 7 pekerjaan rumah kepada Pimpinan

Baca juga: Dewas KPK keluarkan 571 izin sadap, geledah dan sita selama setahun


"Berdasarkan hasil klarifikasi dan hasil pemeriksaan pendahuluan, sebanyak 11 laporan bersifat informasi ataupun konsultasi mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku," tutur Albertina.

Empat pelanggaran etik yang sudah dikenakan sanksi itu adalah:

Pertama, pelanggaran nilai Integritas dari Pasal 4 ayat (1) huruf o dan c Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan putusan hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis I kepada penyitik yang juga ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Kedua, pelanggaran nilai Integritas dari Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan putusan hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketiga, pelanggaran nilai Integritas dari Pasal 5 ayat (2) huruf a 5 Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan kepada mantan Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal.

Keempat, pelanggaran nilai Integritas dari Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h, ayat (2) huruf a Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan hukuman sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Komisi kepada seorang pengawal tahanan KPK berinisial TK.

Pelaksanaan tugas Dewas adalah berdasarkan Pasal 37B UU No. 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

Terdapat 6 tugas Dewas KPK yaitu (1) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; (2) memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; (3) menyusun dan menetapkan kode etik; (4) menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik; (5) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; dan (6) melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.

Baca juga: Dewas KPK: Firli Bahuri-Karyoto tak langgar kode etik perkara OTT UNJ

Baca juga: Dewas: Firli minta dugaan gratifikasi rektor UNJ ditangani KPK

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021