ANTARA - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jakarta, Kamis (7/1), mengemukakan terdapat 41 dari 136 permohonan dalam sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan dalil dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). (Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.