Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan adanya keselarasan kebijakan yang lebih luas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Menurut Riza, ada pengalaman ketika Jakarta mengetatkan aktivitas publik termasuk restoran dan tempat hiburan, banyak masyarakat yang mencari alternatif di daerah lainnya seperti di Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor.

"Alhamdulillah, pemerintah pusat membuat suatu kebijakan yang baik terutama ada kesamaan kebijakan antara Jawa-Bali, namun kalau bisa dikembangkan lagi seluruh Indonesia ke depan disamakan kebijakannya, substansi aturannya dan periode waktunya agar penyebaran pandemi ini bisa putus," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Jakarta melakukan penyesuaian mulai dari waktu pemberlakuan PSBB yang mulanya berakhir pada 17 Januari 2021, menjadi berakhir pada 25 Januari 2021. Substansinya seperti ketentuan pembatasan orang bekerja di kantor maksimal 25 persen (semula 50 persen) serta ruang-ruang interaksi seperti restoran atau rumah makan maksimal 25 persen (semula 50 persen).

Bahkan, DKI Jakarta segera mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 tersebut.

Baca juga: Wagub DKI: Operasi Yustisi ditingkatkan seiring PPKM Jawa-Bali
Baca juga: PSBB di Jakarta disesuaikan dengan PPKM Jawa-Bali


Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu siang ini di istana negara Jakarta.

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021