Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari jaringan Malaysia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat, mengatakan dari pengungkapan tersebut ditangkap empat orang tersangka yakni SN, AB, SK dan DS.

"Pengungkapan ini merupakan dua kasus berbeda. Pertama kami menangkap seorang kurir berinisial DS di Surabaya yang mengirim narkoba dari Malaysia ke Madura. Sedangkan kasus berikut adalah tiga tersangka SN, AB dan SK sebagai penerima narkoba," ujarnya.

Gatot mengatakan tersangka DS hendak mengirim sabu-sabu yang didapat dari Malaysia menuju Madura dengan menggunakan sistem ranjau yang disimpan di salah satu hotel di Surabaya.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan sistem ranjau. Selanjutnya anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka DS serta mengamankan barang bukti sabu 2.240 gram yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam," ucapnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan kerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam termos, namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray.

"Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan kami menangkap dua tersangka yaitu SN dan AB," kata dia.

Tersangka SN dan AB ditangkap di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada 7 Desember 2020.

"Dari kedua tersangka SN dan AB kami menyita 2.040 gram sabu-sabu," tutur perwira menengah Polri tersebut.

Selain itu, di tanggal yang sama, kata Hanny, pihaknya menangkap satu tersangka lagi yaitu seorang ibu rumah tangga bernama SK di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2.029 gram.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana enam tahun, paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021