Tabanan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Tabanan, Bali, mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.

"Sampai saat ini, kondisi di Tabanan dalam masa pandemi ini masih masuk zona merah karena penyebarannya tidak terkendali," katanya saat memimpin Apel Siaga terkait penerapan PPKM di Tabanan, Senin.

Ia menyampaikan Pemda Tabanan, termasuk ditetapkan Pemprov Bali sebagai daerah PPKM, selain Badung dan Denpasar. "Kita sebagai daerah penyangga Badung-Denpasar dan juga zona merah diharuskan menerapkan PPKM tersebut," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Bogor dan Forkopimda patroli pantau penerapan PPKM

Daerah yang menerapkan PPKM di Provinsi Bali, yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta daerah penyangga daerah tersebut, termasuk Tabanan.

Hal itu merujuk Inmendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, dan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Juga, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Menurut Sekda I Gede Susila, dengan ditetapkannya PPKM ini memberikan suatu langkah-langkah yang terukur dalam rangka menegakkan disiplin penanganan COVID-19. "Sebelumnya kita hanya memberikan imbauan dan sosialisasi, namun mulai hari ini (11-01-2021), tindakan kita harus lebih tegas dan terukur," katanya.

Kedepannya, setiap kegiatan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan maka akan ditindak tegas dan berujung ke tindakan hukum. "Dengan demikian, bahwa masyarakat kita menyadari akan pentingnya disiplin dalam pengendalian COVID-19," katanya.

Pihak Pemkab Tabanan juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan penyebaran virus ini sesuai dengan Inmendagri, Pergub dan Perbup. Pihaknya juga mengaku telah menyampaikan hal tersebut di lingkungan masyarakat melalui Bendesa Adat, Majelis Alit, Camat, untuk selalu melakukan sosialisasi dan pemantauan di masyarakat.

Baca juga: Jam operasional mal saat PPKM Surabaya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
Baca juga: Arus kendaraan di Tirtonadi turun pada hari pertama PPKM

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Pande Yudha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021