Hari Senin (18/1), calon Kapolri akan diundang ke Komisi III DPR untuk membuat makalah selama 1-2 jam, lalu hari Selasa (19/1) dilakukan uji kelayakan dan kepatutan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Rapat Internal Komisi III DPR RI pada Rabu telah memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan dilaksanakan pada Selasa (19/1), dan diawali dengan pembuatan makalah pada Senin (18/1).

"Hari Senin (18/1), calon Kapolri akan diundang ke Komisi III DPR untuk membuat makalah selama 1-2 jam, lalu hari Selasa (19/1) dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Herman Hery usai memimpin Rapat Internal Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, sebelum uji kelayakan dan pembuatan makalah oleh calon Kapolri, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (14/1).

Baca juga: Pengamat: Komjen Listyo Sigit memenuhi syarat sebagai Kapolri

Baca juga: Lemkapi: Komjen Listyo Sigit bisa bawa warna baru Polri


Menurut dia, RDPU itu bertujuan meminta masukan dari kedua lembaga tersebut terkait calon Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi kepada DPR untuk dimintai persetujuan.

Herman mengatakan, untuk uji kelayakan calon Kapolri akan dilakukan dengan mekanisme 2x2,5 jam, yang akan dimulai pada Selasa (19/1) pukul 10.00 WIB.

"Uji kelayakan akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pola 2x2,5 jam. Jadi pukul 10.00 WIB dimulai sampai 12.30 WIB, dilanjutkan istirahat dan pukul 14.00 WIB dimulai kembali hingga 16.30 WIB," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap setelah uji kelayakan berakhir, Komisi III DPR dapat langsung mengambil keputusan apakah menerima atau menolak calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi tersebut.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ketua DPR: Polri ke depan harus tingkatkan profesionalitas personel

Baca juga: Pemerintah harap DPR segera proses Surpres calon Kapolri


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021