Jakarta (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan stasiun televisi harus bisa menjadi contoh dalam hal penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat luas.

"Saya minta satu hal saja, apa yang dilihat masyarakat kita, itulah yang diharapkan bisa memberikan contoh," kata dia saat diskusi secara daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Oleh sebab itu, stasiun televisi di Tanah Air diminta untuk dua hingga tiga pekan ke depan agar bisa mengubah penampilan dan fokus pada penerapan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir.

"Saya tidak minta lama-lama, paling tidak dua atau tiga pekan saja," katanya.

Baca juga: Doni Monardo tegaskan protokol kesehatan jangan jadi mainan

Baca juga: Doni: Masyarakat-Pemda bersiap dan perketat pencegahan COVID-19


Dalam kurun waktu itu, tayangan di televisi diminta berubah total dalam menerapkan perilaku 3M. Hal tersebut terutama diharapkan menjadi perhatian untuk acara acara realitas yang melibatkan publik figur idola masyarakat.

Hal itu ia utarakan mengingat dan melihat kebiasaan orang Indonesia suka menonton dan pada akhirnya meniru apa yang disaksikan di televisi. Jika positif yakni menerapkan protokol kesehatan akan berdampak baik begitu pun sebaliknya.

Bahkan, kata dia, stasiun televisi yang menerapkan rekayasa teknologi saja bisa membuat masyarakat salah kaprah dalam menafsirkan.

Rekayasa teknologi yang dimaksud ialah seolah-olah dalam suatu acara televisi terdapat penonton padahal tidak ada.

"Tidak semua masyarakat paham itu. Bahkan orang berpendidikan pun kadang bisa terkecoh dan beranggapan acara itu ada penonton padahal tidak ada," ujar dia.

Oleh sebab itu, peran media massa terutama televisi cukup besar dalam mempengaruhi masyarakat terutama menyebarluaskan perilaku protokol kesehatan.*

Baca juga: Doni Monardo: Pembatasan bisa tekan kasus COVID-19 sampai 20 persen

Baca juga: Doni Monardo minta pengaktifan kembali posko COVID-19 di daerah

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021