Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Rais Adam, dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WB (Wenny Bukamo/Bupati Banggai Laut nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap empat saksi yang telah diperiksa pada Rabu (13/1) untuk tersangka Wenny dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK panggil Dirjen Perikanan Budidaya KKP
Baca juga: KPK panggil Sekjen Kemensos Hartono Laras


Saksi wiraswasta John Robert alias Ungke didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pertemuan pembahasan persiapan dana untuk pencalonan kembali tersangka Wenny sebagai bupati di mana saksi ikut tergabung sebagai bagian dari tim sukses pencalonan Wenny.

Selanjutnya dua saksi, yaitu Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta dan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banggai Laut Nasir Gobel didalami terkait proses lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banggai Laut.

Terakhir, saksi ibu rumah tangga Widiyawati digali pengetahuannya terkait dugaan pembantuan dan pengelolaan beberapa rekening perbankan dari tersangka Hedy Thiono (HDO).

Selain Wenny, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO).

KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Dari hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan enam tersangka sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PUPR Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta.

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Baca juga: KPK konfirmasi Dirjen Linjamsos soal penentuan rekanan proyek bansos
Baca juga: KPK imbau Komjen Listyo lengkapi dokumen LHKPN

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021