Jika pada aturan lama jumlah pegawai yang bekerja dari rumah dan kantor berimbang yaitu 50 persen, maka pada aturan yang baru tersebut mewajibkan pekerja yang masuk ke kantor hanya 25 persen dari total pegawai
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta merevisi aturan bekerja dari rumah (working from home/WFH) saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari semula 50 persen menjadi 75 persen seperti tertuang dalam aturan terbaru Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 443/065/SE/2021.

“Perubahan ini juga menyesuaikan aturan dari Pemerintah DIY terkait pembatasan kegiatan di masyarakat, khususnya untuk 'work from home'. Kami pun akan mengikuti aturan tersebut,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Ia menjelaskan jika pada aturan lama jumlah pegawai yang bekerja dari rumah dan kantor berimbang yaitu 50 persen, maka pada aturan yang baru tersebut mewajibkan pekerja yang masuk ke kantor hanya 25 persen dari total pegawai.

Aturan bekerja dari rumah tersebut tidak hanya berlaku untuk pegawai di lingkungan instansi pemerintah daerah saja tetapi juga berlaku menyeluruh untuk semua perkantoran di Kota Yogyakarta.

Selama PPKM yang akan berlangsung hingga 25 Januari 2021, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku yaitu 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

Selain perubahan aturan terkait rasio pekerja yang bekerja dari rumah atau dari kantor, aturan lain yang tetap diatur dalam PPKM adalah pelaksanaan kegiatan belajar secara daring, pengaturan jam operasional tempat usaha, pusat perbelanjaan dan mal hingga maksimal pukul 19.00 WIB.

Aktivitas di tempat umum juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Haryadi Suyitu berharap masyarakat dapat memahami berbagai aturan dalam pembatasan kegiatan di masyarakat yang ditujukan untuk mencegah meluasnya penularan kasus COVID-19 di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi menilai kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM semakin meningkat dari hari ke hari.

“Pada hari pertama pelaksanaan, 11 Januari, masih ada saja tempat usaha yang belum menutup usahanya pada pukul 19.00 WIB. Tetapi kemudian mereka sudah memahami dan tutup tepat waktu. Kondisinya semakin kondusif,” katanya.

Bagi restoran atau warung makan, lanjut dia, tetap bisa memberikan layanan hingga lebih dari pukul 19.00 WIB, tetapi khusus untuk pemesanan secara daring.

“Kursi dan meja dilipat dan di depan restoran ada informasi bahwa mereka hanya melayani pesanan daring,” katanya.

Secara umum, Heroe menyebut, masyarakat dan pelaku usaha di Kota Yogyakarta mematuhi aturan PPKM yang memang ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mengurangi kerumunan sehingga bisa menekan penularan COVID-18.

“Kami terus mendorong kepatuhan masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi aturan pembatasan yang diberlakukan,” katanya.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Kamis (14/1) di Kota Yogyakarta terdapat 702 kasus aktif COVID-19, 2.017 pasien sembuh atau selesai isolasi, dan 109 pasien meninggal dunia.

Baca juga: Destinasi dan industri jasa pariwisata Yogyakarta masuk aturan PPKM

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah 285 menjadi 15.214 kasus

Baca juga: Yogyakarta imbau warga jaga aktivitas berkualitas di rumah saat PPKM

Baca juga: DIY berlakukan pengetatan kegiatan masyarakat selama dua pekan


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021