Surabaya (ANTARA) - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Saad Ibrahim menegaskan, adanya sebagian kelompok masyarakat yang menolak vaksinasi, perlu disertai alasan yang jelas, seperti dalam konteks kesehatan atau atas petunjuk dokter.

"Selama tidak punya alasan dalam konteks kesehatan atau atas petunjuk dokter, kami imbau untuk warga Muhammadiyah di Jatim mengikuti garis yang sudah ditentukan PP Muhammadiyah, yakni vaksin adalah sebuah keniscayaan," kata Saad di Surabaya, Kamis.

Saad yang ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dalam program vaksinasi yang digelar Pemprov Jatim mengatakan, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah memberikan kebijakan terkait vaksinasi.

"Begitu juga dalam pidato Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir yang sudah dijelaskan berkali-kali bahwa vaksin adalah sebuah keniscayaan," kata Kai Saad.

Ia menegaskan bahwa organisasi yang didirkan KH Ahmad Dahlan pada tanggal 18 November 1912 ini mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam vaksinasi.

Sekalipun begitu, kata dia, warga Muhammadiyah juga harus tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: NU Jatim tegaskan seluruh Ponpes sejalan dalam program vaksinasi

"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam vaksinasi. Dan kami di lokal ini (Jatim) hanya meneruskan," tuturnya.

Baca juga: PBNU tolak tegas kampanye anti-vaksin COVID-19

Terkait penolakan vaksin, Saad mencontohkan dirinya yang sebulan sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19 dan kini sembuh, disarankan bahwa tidak perlu divaksin.

Baca juga: Ridwan kamil tegur tenaga medis tolak vaksinasi melalui media sosial

"Saya pernah tanya kepada Ketua IDI Jatim Dr dr Sutrisno SpOG (K) terkait masalah ini, dan mencontohkan saya sendiri. Beliau menjawab bahwa saya tidak perlu divaksin. Nanti saja apabila ada varian baru dari Inggris yang masuk," kata Saad.

Oleh karena itu, kata dia, selama alasannya sesuai dengan ketentuan kesehatan tidak masalah, sebab masing-masing orang mempunyai alasan tersendiri.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021