pelanggar penggunaan masker mencapai 1.538 orang
Jakarta (ANTARA) - Satpol PP DKI Jakarta telah menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Dalam keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tersebut  terdiri dari pelanggaran masker perorangan; pelanggaran protokol rumah makan/restoran; dan pelanggaran protokol perkantoran, tempat usaha, tempat industri.

Baca juga: Lakukan sidak, Wagub DKI harap kesabaran jalani PSBB

Dalam keterangan yang didapatkan di Jakarta, Kamis, disebutkan selama pelaksanaan PSBB ketat  sampai dengan 13 Januari 2021, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak pelanggar penggunaan masker sebanyak 1.538 orang, 471 pelanggaran restoran/rumah makan, dan 581 pelanggaran perkantoran.

Selain penindakan pelanggaran masker, Pemprov DKI Jakarta  juga melakukan penindakan pendataan buku tamu, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

Baca juga: Wagub nilai wajar hari pertama PPKM di Jakarta ramai

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," tulis keterangan itu.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan PPID hingga 13 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, tindakan penertiban memiliki rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (Tidak memakai masker)
- Kerja Sosial = 1.517
- Denda = 21
- Jumlah = 1.538

B. Restoran/ Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan = dua
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 39
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 430
- Jumlah = 471

Baca juga: PSBB Jakarta, seluruh fasilitas olahraga di GBK ditutup sementara

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = lima
- Teguran Tertulis = 55
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 521
- Jumlah = 581

• Nilai Denda
- Perorangan = Rp3.000.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -
- Jumlah = Rp3.000.000

Pada penerapan kembali PSBB ketat ini, tulis keterangan itu, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021