Serang (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota melakukan pembubaran terhadap ratusan massa yang berkerumun di area publik yang ada di Kota Serang, dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan di Serang, Minggu mengatakan dalam pelaksanaan patroli penertiban protokol kesehatan (Prokes) tersebut dalam upaya pelaksanaan aturan terkait adanya kebijakan PPKM Jawa-Bali dari pemerintah pusat dalam penanganan pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan merupakan pelanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun dengan tidak menjaga jarak, tidak memakai masker dan melanggar jam operasional yang telah ditentukan.

Baca juga: GOR Sudirman di Garut disegel gegara langgar protokol kesehatan

"Pada pelaksanaan itu kami melakukan pembubaran kerumunan massa yang sudah melanggar protokol kesehatan. Kemudian kami juga memberikan teguran secara persuasif," katanya.

Ia mengungkapkan selain melakukan penertiban protokol kesehatan terhadap masyarakat, pihaknya juga melaksanakan razia pekat ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal dan peredaran narkoba yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Selanjutnya kami juga melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam, dan berhasil menyita beberapa botol miras. Kami juga menegur para pemilik agar tidak mengedarkan mirasnya itu," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan karena pada situasi pandemi saat ini masih rentan terjadinya penularan.

Baca juga: Pemkab Pati masih temukan tempat hiburan malam langgar PPKM

Selain itu, diharapkan masyarakat juga menjadi pelopor perubahan prilaku hidup baik dan sehat dengan bersinergi bersama-sama mematuhi gerakan 3M yaitu mencuci tangan pakai air yangvmengalir, memakai masker dan menjaga jarak.

"Saya menghimbau kepad masyarakat khususnya di Kota Serang tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan bersama-sama mengampanyekan tentang grakan 3M," kata Yudha.

Dalam penertiban Sabtu malam tersebut, petugas kepolisian menyisir beberapa area publik yang dijadikan tempat berkumpulnya warga. Seperti di Alun-alun Barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf Serang serta di lingkungan Jalan Protokol.

Kemudian, petugas yang melihat adanya massa berkerumun di tempat tersebut meminta massa untuk membubarkan diri.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya terapkan kebijakan PPKM pada 17-31 Januari 2021

Pewarta: Mulyana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021