Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ketiga saksi tersebut yakni Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode serta dua orang dari unsur swasta masing-masing atas nama Daning Saraswati dan Isro Budi Nauli.

Selain Matheus, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta yaitu Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap pengadaan bansos COVID-19

Baca juga: KPK panggil satu saksi terkait suap pengadaan bansos


Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

Baca juga: KPK geledah rumah di Bekasi Utara terkait suap bansos

Baca juga: KPK geledah dua perusahaan di Jakarta terkait suap bansos Juliari

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021