Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan substansi dan desain yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang dilakukan di Jakarta pada Senin.

Menaker Ida menegaskan jaminan kehilangan pekerjaan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, bukanlah hal baru dengan beberapa negara telah menerapkan program serupa seperti Jepang, Korea Selatan dan Malaysia.

"Penerapan sistem jaminan kehilangan pekerjaan di negara-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia," kata Menaker Ida dalam rapat kerja yang dipantau secara virtual dari Jakarta.

Baca juga: Menaker usahakan sisa subsidi upah gelombang II disalurkan Januari

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP tersebut, serta cakupan kepesertaan.

Dia juga menjelaskan substansi yang terdapat dalam RPP JKP yaitu kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Penyelenggara JKP sendiri terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit, sementara Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Yang masuk dalam kriteria PHK adalah yang orang yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total.

Baca juga: Menaker: Penyaluran BSU tidak capai target karena masalah rekening

Ketentuan minimal masa kepesertaan program JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama enam bulan. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

Selain itu, dari sisi iuran terdapat batas atas upah yakni sesuai plafon Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," tegas Ida.

Terkait penyusunan RPP JKP, Kemnaker sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunannya terutama dengan Kementerian Keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

Ida menambahkan bahwa pembahasan dengan Tim Tripartit, yang terdiri dari pemerintah, buruh dan pengusaha, akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Ida Fauziyah: Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah
Baca juga: Menaker semangati barista disabilitas di BLK Banda Aceh
Baca juga: Menaker: Pengangguran di Indonesia naik 2,6 juta akibat COVID-19

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021