Keberhasilan pelaksanaan pupuk subsidi yang begitu besar pada alokasi APBN akan sangat tergantung efektivitas implementasi 6T
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengemukakan pentingnya untuk menerapkan 6T, yaitu tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat harga dalam penyaluran pupuk bersubsidi ke berbagai daerah.

"Keberhasilan pelaksanaan pupuk subsidi yang begitu besar pada alokasi APBN akan sangat tergantung efektivitas implementasi 6T yang telah umum pada peran Pupuk Indonesia," kata Akmal Pasluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Akmal menyebut, semua lini mulai dari pabrik, unit pengolahan, gudang produsen pupuk, gudang distributor, gudang pengecer hingga ke pengguna akhir yakni petani menjadi rantai utama penyaluran pupuk subsidi.

Dengan memastikan baiknya setiap lini pupuk hingga ke petani, ujar dia, maka distribusi pupuk akan menjadi efektif dan efisien.

"Yang menjadi pertanyaan besar adalah, sejauh mana 6T ini terlaksana. Mengingat hingga saat ini banyak yang mengatakan pupuk subsidi belum efektif padahal anggarannya melebihi APBN Kementerian Pertanian itu sendiri," tutur Akmal.

Akmal menambahkan, hingga saat ini, besarnya pupuk subsidi berkorelasi positif pada kenaikan produksi pangan nasional.

Namun, lanjutnya, untuk menghentikan perilaku impor sejumlah komoditas seperti beras ternyata masih jauh dari harapan.

"Kita semua berharap, ke depan dengan diterapkannya kartu Tani, akan semakin meningkatkan kualitas 6T pada penerapan pupuk subsidi. Bukan hanya pupuk, tapi sarpras Pertanian, Benih dan pelaksanaan program irigasi tersier dapat dilakukan dengan segala ketepatan juga. Semakin baik pelaksanaan program dengan minimalisasi penyimpangan, akan memperkuat pertanian Indonesia di masa depan," ucapnya.

Sebagaimana diwartakan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa penurunan anggaran tahun 2021 menjadi salah satu dasar kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

HET pupuk subsidi mengalami kenaikan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Dalam Permentan tersebut, HET pupuk bersubsidi mengalami kenaikan, misalnya HET pupuk urea meningkat Rp450 per kg dari Rp 1.800 per kg menjadi Rp 2.250 per kg, HET SP-36 naik Rp400 per kg menjadi Rp2.400 per kg, HET pupuk ZA naik Rp300 menjadi Rp1.700 per kg.

"Dasarnya adalah adanya penurunan anggaran 2021 sebanyak lebih kurang Rp4,6 triliun," kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy dalam RDP Komisi IV secara virtual di Jakarta, Senin (18/1).

PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugasi melakukan penyaluran pupuk bersubsidi, menyediakan stok pupuk hingga 250 persen dari ketentuan stok minimum di gudang lini III produsen, untuk mengantisipasi kebutuhan petani.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menyebutkan saat ini stok pupuk bersubsidi per 16 Januari 2021 mencapai 1,2 juta ton di lini III produsen, jauh di atas ketentuan stok minimum di gudang lini III produsen mencapai 484.246 ton.

"Keadaan kondisi stok di masing-masing provinsi dan kabupaten, baik urea, NPK, SP-36, ZA dan organik mencapai 1.211.260 ton, atau mencapai 250 persen dari ketentuan stok minimum yang ditentukan," kata Bakir, Senin (18/1).
Baca juga: HET naik, pemerintah perlu jamin ketersediaan pupuk bersubsidi
Baca juga: Mentan sikapi tegas soal kelangkaan pupuk dimasa tanam
Baca juga: Petrokimia Gresik imbau petani waspadai peredaran pupuk palsu

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021