barang lama, kemungkinan dari sebelum pandemi cuma kurir belum ambil...
Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 46 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 46 bungkus, di beberapa lokasi penyimpanan di Batam, Kepulauan Riau.

"Barang haram itu dikirim dari Malaysa yang dititip di Pulau Terung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Muji Supriyadi, usai konfrensi pers di Batam, Selasa.

"Ini barang lama, kemungkinan dari sebelum pandemi cuma kurir belum ambil," kata dia.

Baca juga: BNN ungkap dua kasus narkoba dengan barang bukti 53,05 kg sabu

Narkoba itu rencananya dikirim ke Kepulauan Riau dan Jakarta

Wakil Kepala Polda Kepulauan Riau, Brigadie Jenderal Polisi Darmawan, menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Riau.

"Informasi ini didapatkan pada Minggu, 17 Januari 2021, sekira pukul 10.00 WIB bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Tanjung Uma, Batam," kata dia.

Baca juga: Wanita pengedar sabu-sabu di Kendari terancam hukuman mati

Dalam penyelidikan, tim menahan dua laki-laki berinisial N alias N bin H AS dan MD alias A Bin J, dan barang bukti paket sabu-sabu seberat satu kilogram..

Tim langsung mengembangkan pemeriksaan dan mengembangkan kasus itu dan mendapatkan tersangka berinisial MY alias PH Bin HG dengan barang bukti dua kilogram.

Kepada tim, tersangka mengaku masih ada barang bukti yang disimpan di gudang suatu mushola di Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.

Baca juga: Polisi Depok sita 46 kilogram sabu dari kurir lintas provinsi

Di lokasi itu, polisi barang bukti delapan kg sabu-sabu dan terus mencari barang bukti lainnya hingga akhirnya berhasil menemukan 35 kg sabu-sabu yang disimpan di gudang rumah MY alias PH Bin HG. "Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kami sita itu adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 kg sabu-sabu," kata dia.

Dari pengakuan tersangka, barang itu titipan dari seseorang di Malaysia. "Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kami kembangkan," kata Darmawan.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021