Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan kabupaten/kota sepakat bahwa vaksin COVID-19 Sinovac halal dan suci sehingga bisa digunakan oleh masyarakat.

“Kami sangat percaya dengan statement hukum yang telah dikeluarkan oleh MUI melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin COVID-19 Sinovac,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya kepada media usai silaturahmi dalam rangka penjelasan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life science yang dihadiri langsung Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Sekda Aceh, Taqwallah, Kadis Kesehatan dan Ketua MPU Kabupaten/kota.

Baca juga: MPU Aceh: Warga tak perlu khawatir dengan vaksin Sinovac COVID-19

Baca juga: MPU Aceh keluarkan tausiah terkait shalat berjamaah saat COVID-19


Ia menjelaskan MPU Aceh telah melakukan berbagai pertimbangan terhadap fatwa tersebut sehingga telah mengeluarkan Tausiyah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dengan Vaksin Sinovac.

Menurut dia dalam kegiatan tersebut semua MPU kabupaten/kota sepakat dan telah memahami terhadap penerbitan Fatwa dan juga tausiyah MPU Aceh terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang nantinya akan disampaikan kepada seluruh anggota MPU dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui pembekalan ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga berharap dalam memaksimalkan vaksinasi tersebut kabupaten/kota dapat mengadopsi apa yang telah disepakati MPU se Aceh dan juga Fatwa MUI.

“Sosialisasi terhadap vaksinasi Sinovac khususnya terkait kehalalan dan kesuciannya dapat disampaikan dalam berbagai media atau pertemuan termasuk dalam khutbah Jumat,” katanya.

Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tidak merespon dengan cepat terhadap berbagai isu miring termasuk fitnah.

“Hadapi berbagai informasi yang tidak jelas kebenarannya dengan santun,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif mengatakan pertemuan MPU Aceh dan kabupaten/kota tersebut bertujuan menjelaskan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Produk vaksin COVID-19 Sinovac.

Ia menambahkan vaksinasi saat ini yakni periode Januari sampai Maret khusus untuk tenaga kesehatan dan periode selanjutnya kepada pelayanan publik lainnya termasuk masyarakat.

Baca juga: BPJPH: Penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac sesuai prosedur

Baca juga: Kemenag serahkan sertifikat halal vaksin Sinovac kepada Bio Farma

Baca juga: Wapres: Fatwa halal Sinovac membuat masyarakat tenang untuk divaksin


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021