Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi masih memeriksa sebanyak 50 perkara permohonan pengujian undang-undang dari total sebanyak 139 perkara yang ditangani selama 2020.

"Sebanyak 50 perkara atau 35,98 persen masih dalam proses pemeriksaan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.

Sepanjang 2020, ia menuturkan lembaga yang dipimpinnya meregistrasi sebanyak 109 perkara dan memeriksa 30 perkara diregistrasi pada tahun sebelumnya, tetapi belum selesai ditangani pada 2019.

Baca juga: MK registrasi 132 perkara sengketa hasil pilkada

Baca juga: Undang-undang yang berubah akibat putusan MK


Dari 139 perkara, sebanyak 89 perkara telah diputus dengan amar dikabulkan sebanyak tiga perkara, ditolak 27 perkara, tidak dapat diterima 45 perkara dan ditarik kembali 14 perkara.

Putusan tersebut diambil setelah digelar 834 sidang yang terdiri atas 281 rapat permusyawaratan hakim (RPH), 225 sidang panel (117 sidang pemeriksaan pendahuluan dan 108 sidang perbaikan permohonan) dan 328 sidang pleno (239 pemeriksaan persidangan dan 89 pengucapan putusan).

Adapun secara keseluruhan sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada 2003 hingga 2020, sebanyak 3.113 perkara telah diregistrasi dengan total perkara yang diputus sebanyak 3.063.

Perkara yang paling banyak ditangani Mahkamah Konstitusi adalah pengujian undang-undang, yakni sebanyak 1.430 perkara atau 46 persen, sengketa hasil pemilihan kepala daerah 982 perkara atau 31 persen, sengketa hasil pemilihan umum 675 perkara atau 22 persen serta lainnya 26 perkara atau satu persen.

Baca juga: MK perintahkan DPR-Pemerintah selesaikan UU asuransi usaha bersama

Baca juga: MK tolak gugatan Rizal Ramli soal ambang batas presiden

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021