
Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes COVID-19 terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Pemalsuan surat tersebut dapat berdampak pada meningkatnya penularan COVID-19.
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.