Sebanyak 36,7 persen pelaku usaha mikro di Indonesia bergantung pada sumber pendanaan keluarga
Jakarta (ANTARA) - Badan Program Pembangunan PBB atau United Nations Development Programme (UNDP) mengungkapkan sebagian pelaku usaha mikro di Indonesia masih menggantungkan pendanaan bisnisnya kepada sumber pendanaan keluarga.

"Untuk pelaku usaha mikro, mereka masih banyak yang bergantung pada sumber pendanaan keluarga. Mereka menopang bisnisnya dengan tabungan sendiri atau bantuan dari kerabat keluarga," ujar UNDP Indonesia Country Economist Rima Prama Artha dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Rima mengatakan bahwa laporan terbaru UNDP menyatakan sebanyak 36,7 persen pelaku usaha mikro di Indonesia bergantung pada sumber pendanaan keluarga. Sedangkan 33,2 persen usaha mikro lainnya bergantung pada sumber pendanaan dari bank.

"Untuk pelaku usaha skala kecil, menengah dan besar, mereka lebih banyak bergantung kepada bank," katanya.

Baca juga: UNDP: Pandemi tawarkan peluang ke UMKM Indonesia ambil peran transisi

Walaupun sudah terhantam pandemi COVID-19, para pelaku UMKM Indonesia tidak memiliki niat untuk menutup usahanya.

"Mereka tetap optimistis untuk menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Hanya sedikit pelaku UMKM yang berniat ingin menutup usahanya," kata Rima.

Selain bantuan keuangan yang sudah disalurkan oleh pemerintah, para pelaku UMKM juga mengharapkan adanya bantuan pembukaan terhadap akses pasar.

Alasannya pelaku UMKM berpikir dengan adanya bantuan permodalan, artinya mereka harus meningkatkan kapasitas produksi, namun jika tidak dibantu dengan distribusi serta pembukaan akses pasar seiring saat ini terjadinya penurunan permintaan, maka bantuan permodalan tersebut akan kurang efektif.

"Dengan demikian, bantuan permodalan tersebut harus diikuti dengan bantuan distribusi dan pembukaan akses pasar," ujar Rima.

Baca juga: UNDP apresiasi respons cepat Indonesia dukung ekonomi di masa Covid-19
Baca juga: Gandeng UNDP, Ditjen EBTKE bangun PLTMH di Jambi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021