Deportasi warga negara Rusia

  • Minggu, 24 Januari 2021 15:28 WIB

Petugas mengawal warga negara Rusia Sergei Kosenko (kiri) saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1/2021).Sergei Kosenko yang viral di media sosial karena video aksinya terjun ke laut dengan mengendarai sepeda motor di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, dideportasi ke negaranya sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 serta diduga telah melakukan pelanggaran izin tinggal. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Rusia Sergei Kosenko di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1/2021). Sergei Kosenko yang viral di media sosial karena video aksinya terjun ke laut dengan mengendarai sepeda motor di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, dideportasi ke negaranya sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 serta diduga telah melakukan pelanggaran izin tinggal. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait