Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp225 miliar kepada korban
Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang tersangka penipuan jual beli tanah berinisial AW (41) asal Surabaya yang merugikan korbannya di wilayah Sidoarjo hingga ratusan miliar rupiah.

"Tersangka AW melakukan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 656 dan 657 yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo hingga mengakibatkan korbannya rugi ratusan miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin.

Gatot menjelaskan tersangka AW melakukan penggelapan dengan memberikan akta palsu milik ER dan SHM milik MR pada tahun 2017 sampai tahun 2019 di Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo.

"Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp225 miliar, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar, serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua," ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengemukakan modus operandi yang dipakai tersangka AW adalah bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah.

Baca juga: Polda Jatim gagalkan penjualan 3.149 benih lobster ilegal

Baca juga: Polda Jatim amankan puluhan ton bom ikan di Surabaya


"Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp225 miliar kepada korban," ucap-nya.

Di samping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp6 miliar, sehingga pelapor menyerahkan tiga buah SHM.

Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar.

"Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi," ujar Totok.

Tersangka saat ini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim setelah dibekuk di daerah Solo, Jawa Tengah.

Tersangka dijerat pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya.

Baca juga: Sebanyak 1.677 personel gabungan diterjunkan kawal PPKM Jatim

Pewarta: A Malik Ibrahim/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021