Jakarta (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai diserahkan ke Bareskrim Polri setelah kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Papua Barat.

"Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan laporan polisi (LP) tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.

Argo mengatakan sebelum meminta pelimpahan penanganan kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menganalisis kasus itu untuk mengetahui lokasi kejadian dan posisi terlapor.

Baca juga: Negara harus hadir ciptakan keharmonisan antarumat beragama

"Kenapa dilimpahkan? Karena diduga dari analisis siber itu adalah (pelaku) yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar jenderal bintang dua itu.

Argo menyebut penyidik Siber Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Laporan pelapor terhadap Ambroncius terdaftar dengan nomor:LP/17/I/2021/Papua Barat.

Baca juga: Ini agenda tim investigasi Komnas HAM ke Tolikara

Baca juga: Komisioner Komnas HAM datangi KPK

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021