Aktivitas ziarah tidak dibenarkan.
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia melarang pelaksanaan upacara penganut agama Hindu Thaipusam pada Kamis 28 Januari 2021 karena kasus harian COVID-19 di negara ini masih tinggi.

"Setelah meneliti semua aspek termasuk peningkatan kasus harian yang masih tinggi serta mendapat nasihat dari Kementerian Kesehatan Malaysia pemerintah memutuskan bahwa upacara Thaipusam pada tahun ini adalah tidak dibenarkan dan semua penganut beragama Hindu diminta melakukan upacara sembahyang di rumah masing-masing," ujar Menteri Pertahanan, Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Selasa malam.

Namun demikian, ujar dia, hanya lima orang anggota panitia atau petugas kuil saja yang dibenarkan hadir ke kuil-kuil untuk
menjalankan upacara keagamaan.

Baca juga: Keluarga Mahathir terjangkit COVID-19
Baca juga: Malaysia laporkan 4.008 kasus harian COVID-19


"Aktivitas ziarah tidak dibenarkan. Sidang khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) juga telah mempertimbangkan permohonan khusus dari pihak Pengurus Kuil Sri Mariamman, Kuala Lumpur untuk membenarkan pergerakan membawa Arca Dewa Murugan dari Kuil Sri Maha Marimman, Jalan Tun H.S Lee ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves dengan mematuhi prosedur operasi standar (SOP) ketat," katanya.

SOP tersebut adalah pedati (chariot) dibenarkan bergerak dari Kuil Sri Maha Mariamman, Jalan Tun H.S Lee, Kuala Lumpur ke Kuil
Sri Subramaniar, Batu Caves mulai jam 03.00 pagi pada Rabu, 27 Januari 2021.

Perarakan penganut untuk mengiringi pedati membawa Arca Murugan adalah tidak dibenarkan.

Kemudian hanya sepuluh orang saja dibenarkan untuk berada di dalam/atas kendaraan yang membawa pedati termasuk pemandu dengan pengawasan ketat Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Pedati tidak dibenarkan melakukan persinggahan sepanjang perjalanan menuju ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves.

Pedati bergerak balik dari Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves menuju ke Kuil Sri Maha Mariamman, Jalan Tun H.S Lee, Kuala Lumpur mulai
jam 03.00 pagi pada Jumat 29 Januari 2021.

Pada kesempatan yang sama Ismail Sabri mengatakan sidang khusus juga turut memperbincangkan keluhan pasangan suami isteri jarak jauh (PJJ) yang minta ada kelonggaran diberikan kepada mereka untuk melintas negeri (provinsi) untuk bertemu pasangan dan keluarga masing-masing.

"Atas nasihat KKM, pemerintah setuju membenarkan pasangan suami isteri yang berjauhan disebabkan bekerja untuk melintas negeri bertemu dengan keluarga masing-masing dengan syarat perlu mendapat izin dan kelulusan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terlebih dahulu," katanya.

Baca juga: PKP Malaysia tidak akan diperpanjang
Baca juga: Malaysia catat angka tertinggi COVID-19 sebanyak 4.275 kasus

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021