bila dilihat kota per kota, ada yang keterisian tempat tidur RS untuk COVID-19 sudah melebihi kapasitas atau di atas 80 persen. Hal ini bisa berdampak pada pasien COVID-19 yang tidak tertampung hingga meningkatkan risiko kematian akibat COVID-19.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh rumah sakit termasuk RS swasta untuk turut melayani pasien COVID-19 dari 40 persen kapasitas sebagai bentuk gotong royong seluruh elemen negara dalam menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Jangan menganggap penanggulangan COVID-19 ini pekerjaannya pemerintah saja, pekerjaannya Kementerian Kesehatan saja, tetapi juga pekerjaan dan tanggung jawab kita bersama bagaimana kita bisa keluar dari pandemi COVID-19 ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya pada acara FMB9 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang meminta kepada seluruh rumah sakit di Indonesia yang sebelumnya tidak membuka layanan untuk pasien COVID-19, untuk mengonversi sebanyak 40 persen ruang rawat inapnya dialihkan sebagai ruang isolasi untuk pasien COVID-19. Selain itu seluruh RS juga diminta untuk mengonversi 25 persen ruang ICU yang tersedia untuk digunakan sebagai penanganan COVID-19 seiring dengan bertambahnya jumlah kasus penyakit yang disebabkan oleh virus SAR CoV 2 tersebut.

Ketentuan tersebut berlaku bagi RS yang berada di wilayah zona merah penularan COVID-19. Sementara RS yang berada di zona kuning diminta untuk menambah atau mengonversi kapasitasnya sebanyak 30 persen ruang isolasi dan 20 persen ruang ICU untuk pelayanan COVID-19. Sementara RS di zona hijau diminta berjaga-jaga apabila terjadi lonjakan kasus untuk menambah atau mengonversi kapasitasnya sebanyak 25 persen untuk ruang isolasi, dan 15 persen untuk ICU.
Baca juga: DKI akan libatkan 26 RS swasta jadi RS rujukan COVID-19
Baca juga: Satgas: Perawatan COVID-19 di RS swasta tertentu tidak ditanggung


Hingga saat ini Kementerian Kesehatan mencatat ada 1600 rumah sakit di seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19. Total ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 secara nasional sekitar 81 ribu lebih. Saat ini jumlah keterisian tempat tidur tersebut secara nasional masih terisi oleh sekitar 51 ribu pasien atau dengan persentasi 63,66 persen.

Namun bila dilihat kota per kota, Kadir menyebutkan, ada yang keterisian tempat tidur RS untuk COVID-19 sudah melebihi kapasitas atau di atas 80 persen. Hal ini bisa berdampak pada pasien COVID-19 yang tidak tertampung hingga meningkatkan risiko kematian akibat COVID-19.

"Urusan penanganan pasien COVID-19 bukan cuma urusan Kementerian Kesehatan, tapi urusan kita semua. Oleh karena itu baik itu pemerintah, masyarakat, dan termasuk saudara-saudara saya yang berasal dari institusi swasta tentunya, kami minta untuk ikut bertanggung jawab dan berkolaborasi. Tentunya permintaan Bapak Menteri Kesehatan dalam rangka kita menunjukkan kegotongroyongan dalam menanggulangi kasus COVID-19 di Indonesia," papar Kadir.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan daerah zona merah yang keterisian tempat tidur RS mencapai 82 persen yaitu DKI Jakarta dan Banten dengan keterisian 80 persen. Sementara wilayah seperti DIY, Jawa Barat, dan Bali yang merupakan zona kuning namun keterisian tempat tidurnya sudah di atas 70 persen.
Baca juga: Anies minta BPJS Kesehatan lunasi tunggakan tagihan RS swasta
Baca juga: Dua rumah sakit swasta di Surabaya siapkan ruang isolasi baru

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021