Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan adanya modus memotong jaring dengan tujuan menjerat baling-baling kapal pengawas perikanan, dalam rangka menghindari penangkapan petugas terhadap aktivitas pencurian ikan yang dilakukan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menuturkan modus memotong jaring dengan tujuan menjerat baling-baling kapal pengawas perikanan saat ini memang marak dilakukan.

Menurut dia, kondisi hari terutama dalam kondisi masih gelap membuat awak kapal pengawas kerap kesulitan untuk melihat posisi jaring, namun pada akhirnya kesigapan petugas mampu mengatasi perlawanan tersebut.

"Awak Kapal Pengawas kami sudah sangat siap dengan perlawanan seperti ini, sehingga pelumpuhan tetap bisa dilaksanakan," kata Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipung.

Ipunk juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi juga tidak lepas dari dukungan informasi intelijen yang sudah dikumpulkan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam melakukan operasi di lapangan.

Baca juga: KKP amankan tiga kapal pencuri ikan di Selat Malaka

KKP dalam kurun waktu sekitar satu pekan ini telah berhasil menangkap lima kapal pelaku pencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI Selat Malaka.

"KKP dalam kurun waktu lima hari terus 'bertempur' dengan para pencuri ikan yang menggunakan kapal asing di perairan Nusantara," ucapnya.

Terakhir, dua kapal berbendera Malaysia yang sedang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka ditangkap pada Senin (25/1).

Saat ditangkap, dua kapal asing tersebut berupaya melawan dengan memotong jaring trawl yang kemudian menjerat dan menyebabkan kerusakan propeller (baling-baling) Kapal Pengawas milik KKP.

Dengan penangkapan terakhir ini, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap lima kapal pelaku pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dalam kurun waktu kurang satu minggu, empat kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia dan satu kapal trawl berbendera Indonesia berhasil dilumpuhkan dan diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Trenggono ajak pemangku kepentingan bersatu lawan pencurian ikan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021