Denpasar (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak Pemerintah Provinsi Bali mengadakan kegiatan rehabilitasi psikososial bagi korban tindak pidana terorisme Bom Bali I dan II.
 
"Dalam hal ini mereka harus survive dan ada yang harus meneruskan pendidikan anak-anaknya dan melangsungkan hidup secara ekonomis," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis.
 
Ia mengatakan bahwa melalui kegiatan rehabilitasi psikososial ini dapat memberikan dampak positif terutama dalam membantu kondisi dari korban tindak pidana terorisme Bom Bali I dan II.

Baca juga: 36 korban peristiwa Bom Bali I dan II terima kompensasi
 
Sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan, kata dia, ada mandat yang menjelaskan terkait bentuk perhatian bagi korban Bom Bali I dan II. Salah satunya dalam bentuk bantuan rehabilitasi medis, psikologis maupun psikososial.
 
Menurut dia, UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan kepada korban terorisme.
 
"Sejak regulasi itu diterbitkan ada mandat untuk memberikan perhatian kepada korban terorisme, perhatian diberikan dalam bentuk bantuan rehabilitasi medis, psikologis maupun psikososial," katanya.

Baca juga: LPSK serahkan kompensasi Rp2 miliar korban terorisme di Sulsel
 
Selain itu, sebanyak 37 korban tindak pidana terorisme Bom Bali I dan II menerima kompensasi dengan jumlah keseluruhan Rp7.825.000.000.
 
"Korban yang menerima kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari dari 215 korban terorisme yang telah diidentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu," katanya.
 
Adapun besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan di antaranya Rp250 jura untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, dan Rp115 juta untuk korban luka sedang dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi cairnya bantuan negara untuk korban terorisme
 
Hasto mengatakan LPSK menyerahkan kompensasi kepada 37 korban, dengan rincian sebanyak 29 korban Bom Bali I, tujuh korban Bom Bali II, dan satu korban peristiwa penembakan Poso.
 
“Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember 2020,"ucapnya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021