ANTARA - Kota Palangka Raya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, baru saja menetapkan 8 bangunan cagar budaya yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan bangunan cagar budaya ini melalui sejumlah proses di mana Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya sebelumnya mengusulkan 20 bangunan dan struktur bangunan untuk direkomendasikan dan diuji sesuai syarat yang berlaku. Apa saja 8 bangunan cagar budaya tersebut? Ikuti liputannya. (Redianto Tumon Sp/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)