Kupang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta umat Islam yang sembuh dari COVID-19 agar menyumbangkan darah atau plasma konvalesen untuk membantu kesembuhan pasien lain yang masih terpapar virus Corona.

"Bagi umat Islam yang sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19 agar bersedia untuk menjadi pendonor darah atau plasma konvalesen bagi yang masih terpapar COVID-19," kata Ketua MUI NTT H. Abdul Kadir Makarim, ketika dihubungi di Kupang, Senin.

Ia mengatakan serangan penyakit COVID-19 adalah masalah kemanusiaan di mana setiap orang tak terkecuali umat Islam dituntut untuk saling membantu.

Makarim mengatakan dalam Islam perbuatan saling membantu dan saling menolong itu adalah perbuatan yang mulia dan mendapat pahala dari Allah SWT.

Baca juga: PMI Kota Tangerang sudah salurkan 410 kantong plasma konvalesen

Baca juga: RSUP Dr Sardjito: Donor plasma, pupus stigmatisasi penyintas COVID-19


Oleh karena itu umat Islam yang sebelumnya terpapar COVID-19, namun sudah dinyatakan sembuh diajak untuk hadir membantu saudara yang lain dengan mendonorkan plasma konvalesennya.

"Tidak bisa dibayangkan kalau akibat dari tidak ada pertolongan bantuan bagi orang yang sementara ditimpa kesusahan terjadi hal-hal yang bisa mengarah kepada kematian," katanya lagi.

Lebih lanjut Makarim mengatakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di NTT, maka semua komponen masyarakat Islam di provinsi berbasiskan kepulauan ini juga wajib mendukung dan mengikuti aturan atau surat edaran yang disampaikan pemerintah setempat.

Pihaknya juga telah mengimbau MUI kabupaten/kota se-NTT agar segera menginisiasi penyediaan petugas pemulasaran jenazah Muslim pada setiap rumah sakit yang ada di daerah.

"Kita minta agar pemakaman jenazah COVID-19 yang Muslim dilakukan sesuai syariat Islam dengan berkoordinasi bersama pemerintah setempat," katanya.*

Baca juga: Peluncuran donor plasma BUMN diikuti dua penyintas

Baca juga: Satgas BUMN Jambi tunggu alat pendukung donor plasma konvalesen

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021