Jakarta (ANTARA) - Pakar Epidemiologi dari Universitas Andalas Sumatera Barat Defriman Djafri mengatakan perlunya penguatan penegakan hukum di periode perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Menurut Defriman, kendala PPKM saat ini adalah hilangnya "sense of emergency" di masyarakat, sehingga orang tidak peduli dan takut lagi dengan COVID-19, ketika pemerintah mengambil jalan tengah untuk tetap beraktivitas walaupun pandemi berlangsung.

"Jadi pembatasan kegiatan di masyarakat dalam kondisi pandemi, inilah sebuah keniscayaan," kata Defriman yang juga Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Provinsi Sumatera Barat, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca juga: Epidemiolog: Informasikan kejadian pascaimunisasi pada masyarakat

Baca juga: Informasi utuh dan komprehensif tantangan vaksinasi COVID-19


Defriman menuturkan yang perlu disosialisasikan secara masif ke depan adalah cara, strategi atau upaya agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman di masa pandemi COVID-19.

Upaya tersebut utamanya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan implementasi protokol kesehatan itu harus diikuti dengan penegakan hukum di lapangan secara konsisten.

Defriman mengatakan terkait lonjakan kasus saat ini, ada dua kata yang bisa menggambarkan, yakni "kekhawatiran" dan "kebahagiaan".

Kekhawatiran sangat jelas dirasakan karena banyaknya orang yang tertular/terinfeksi yang membutuhkan perawatan dan diikuti laju kematian yang sangat cepat saat ini.

"Sense of emergency bisa digambarkan dari data lonjakan kasus, laju kematian dan kesiapan sistem kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Pandemi berakhir bila masyarakat disiplin terapkan protokol kesehatan

Di sisi lain, lonjakan kasus bisa dimaknai suatu "kebahagiaan" di mana kapasitas kemampuan pengujian "testing" dan pelacakan yang sangat mumpuni bekerja dalam mendeteksi secara cepat.

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021