Jakarta (ANTARA) - RH (43), pelaku penusukan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya telah mengancam seorang pegawai bidang kepegawaian dua hari sebelum melakukan penusukan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis, mengatakan pelaku mengancam menggunakan kata-kata ancaman kepada pegawai bidang kepegawaian tersebut.

"Menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian. Menyampaikan 'hari ini bapak boleh selamat tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat'. Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian," kata Azis.

Ancaman itu disampaikan pelaku pada 8 Februari 2021 atau dua hari sebelum melakukan penusukan terhadap Gumilar Ekalaya.

Pelaku yang kini berstatus tersangka, mendatangi Bidang Kepegawaian DKI Jakarta untuk mencari tahu status pekerjaannya.

Baca juga: Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta jadi korban penusukan
Baca juga: Video penusukan Plt Kadisparekraf DKI Jakarta beredar di media sosial

 
Gumilar Ekalaya saat ditemui di DKI Jakarta, Selasa (17/9/2019). (ANTARA/Ricky Prayoga)


Petugas bidang kepegawaian tersebut menyebutkan status pekerjaan memang sudah habis, lalu menyarankan pelaku menanyakan ke dinas yang menaunginya bekerja, yakni Dinas Kebudayaan. Mendengar jawaban pegawai tersebut, pelaku marah dan menyampaikan ancaman.

Begitu pula pada hari peristiwa terjadi penusukan, pelaku mendapat jawaban yang sama dari Plt Kadisparekraf DKI Jakarta saat mengkonfirmasi status pekerjaannya pada Rabu (10/3).

Plt Kadisparekraf DKI Jakarta menyampaikan jawaban normatif apa adanya agar pelaku menanyakan statusnya ke Dinas Kebudayaan.

"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi langsung menusuk pada pejabat tersebut di bagian kaki," kata Azis.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Penusuk Plt Kadisparekraf DKI jadi tersangka

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021