..rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan..
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan terdapat delapan strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan di Indonesia.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis, mengatakan sebanyak delapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan.

Selain itu, juga menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha.

Ia merinci strategi pertama adalah iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakteristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha.
Baca juga: Kementerian ESDM sempurnakan kebijakan minerba, jadi lebih adaptif

Strategi kedua, kaidah pertambangan yang baik. Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional. Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri.

Selanjutnya, strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi.

Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tinggi.

Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Strategi terakhir adalah dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.
Baca juga: Kementerian ESDM sosialisasikan Kebijakan Minerba Indonesia

Menurut Wafid, pentingnya peranan pertambangan dalam memberikan manfaat nyata terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan nasional secara berkelanjutan harus dibarengi dengan pengelolaan berasaskan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.

"Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah dengan baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3," katanya.

Lebih lanjut, Wafid menjelaskan rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan yakni menurut data dan informasi geospasial dan tematik; pelestarian lingkungan hidup; rencana tata ruang wilayah atau zonasi; perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; prioritas pemberian komoditas tambang; jumlah dan luas wilayah pertambangan; hingga ketersediaan sarana dan prasarana.

Perkembangan industri pertambangan dewasa ini, tambahnya, membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman.

Baca juga: ESDM bidik investasi sektor minerba capai 5,9 miliar dolar pada 2021

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021