Perpres itu 'kan mengacu pada Undang-Undang Wabah.
Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 dapat meningkatkan ketaatan warga untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Perpres itu 'kan mengacu pada Undang-Undang Wabah sehingga pemerintah mengeluarkan suatu peraturan lebih lanjut untuk ketaatan bagi masyarakat dalam melakukan vaksinasi COVID-19 dan protokol kesehatan," kata Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Oleh karena itu, kata Prof. Hibnu, terbitnya Perpres 14/2021 memiliki tujuan yang baik karena efektivitas pemberantasan penyakit tidak hanya menyangkut satu kultur budaya.

Saat sekarang, lanjut dia, Pemerintah tengah menggaungkan budaya protokol kesehatan yang dikenal dengan sebutan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman, dan mengurangi mobilitas, sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Presiden teken Perpres baru atur struktur Komite Penanganan COVID-19

Dalam hal ini, dia mencontohkan kasus penularan COVID-19 di Jepang yang tergolong rendah disebabkan masyarakat negara itu memiliki budaya dan displin yang kuat dalam menerapkan 5M.

"Rupanya ini (budaya dan disiplin masyarakat Jepang dalam melaksanakan protokol kesehatan, red.) yang ingin dikembangkan di Indonesia. Mudah-mudahan budaya kita (dalam melaksanakan protokol kesehatan) seperti budaya di Jepang," kata Hibnu yang juga Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan.

Selain itu, kata dia, efektivitas pemberantasan penyakit, khususnya COVID-19, juga perlu didukung dengan peraturan supaya pencegahan penularan virus corona tersebut benar-benar cepat terlaksana sehingga tidak meluas.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa Pemerintah menerbitkan perpres yang lebih konkret dalam mengatur masyarakat untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan, termasuk pemberian vaksin COVID-19.

"Termasuk juga pemerintah akan bertanggung jawab apabila ada suatu keganjilan atau suatu risiko dari vaksin yang dilakukan. Ini saya kira bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya dalam hal penanggulangan wabah penyakit ini," katanya.

Baca juga: Sebanyak 21 juta lansia dapatkan vaksinasi mulai pertengahan Februari

Ia menduga salah satu alasan adanya Perpres 14/2021 itu berkaitan dengan adanya penolakan terhadap vaksinasi COVID-19.

"Kenapa vaksin COVID-19 diwajibkan? Karena itu bagian dari pencegahan, dan negara telah memberikan garansi seandainya ada hal-hal atau dampak dari vaksin, 'kan negara bertanggung jawab," katanya menegaskan.

Ia mengatakan bahwa Perpres 14/2021 merupakan upaya negara untuk melindungi warganya sehingga harus dipatuhi.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah harus turut menyosialisasikan tentang pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19, termasuk Perpres 14/2021 tersebut kepada masyarakat.

"Vaksinasi itu adalah untuk mencegah risiko yang cukup besar sehingga semua warga negara wajib hukumnya untuk mengikuti aturan negara. Karena ini wajib, negara memberikan sanksi apabila ada warga yang menolak untuk divaksin," katanya.

Baca juga: Cara pulihkan psikis setelah terpapar COVID-19

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Perpres 14/2021 tersebut telah diatur sejumlah sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19. Selain itu, terdapat pula aturan yang memuat pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin COVID-19.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021