Hari ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU setelah berkas-nya dinyatakan lengkap oleh JPU
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas penyidikan tersangka Veronika Sukur yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

"Hari ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU setelah berkas-nya dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, ketika dihubungi di Kupang, Senin.

Ia mengatakan,setelah berkas dinyatakan lengkap maka JPU segera melimpahkan berkas tersangka Veronika Sukur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

Veronika Sukur diduga memiliki peran penting dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun itu.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat dan istri diperiksa penyidik Kejaksaan NTT

Baca juga: Kejaksaan cari aktor di balik keterangan palsu kasus tanah Labuan Bajo


Penyidik Kejaksaan NTT selain menjerat tersangka Veronika Sukur dengan UU tindak pidana korupsi juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

"Tersangka juga dijerat dengan TPPU, sejumlah aset tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana ini telah disita penyidik Kejaksaan NTT," ujar Abdul Hakim.

Ia mengatakan, proses pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Kejaksaan NTT kepada JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dilakukan di Lapas Wanita Kupang.

Abdul Hakim menambahkan berkas Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu masih dalam pemberkasan karena belum ada izin penahanan dari Mendagri.

Baca juga: Dua tersangka kasus tanah Labuan Bajo ditahan Kejaksaan NTT

Baca juga: Penahanan bupati Manggarai Barat tunggu izin menteri dalam negeri

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021