Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa (9/2) bertempat di Kantor Sekretariat Presiden.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin menyatakan barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.

"Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," ungkap Ipi.

Baca juga: Nizar Dahlan tambahkan barang bukti ke KPK dugaan gratifikasi Suharso

Baca juga: KPK sita barang bukti terkait dugaan gratifikasi di Pemkot Batu


Ia menjelaskan atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Sekretariat Presiden selama KPK dan tim "appraisal" melakukan penilaian atas barang-barang tersebut yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa, dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

Lebih lanjut, kata Ipi, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Sekretariat Negara sebagai satuan kerja (satker) akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas 12 barang tersebut.

"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 miliar," ucap Ipi.

Adapun 12 barang tersebut, yaitu satu lukisan bergambar Ka'bah, satu kalung dengan taksiran emas 18 karat, satu gelang dengan taksiran emas 18 karat, satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat, satu cincin dengan taksiran emas 18 karat, satu jam tangan Bovet AIEB001, satu cincin bermata blue saphire 12,46 karat.

Selanjutnya, cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, satu pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), dua minyak wangi, dan satu set Al Quran.

Baca juga: KPK ingatkan hadiah sepeda untuk KSP dicatat jadi Barang Milik Negara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021