Tersangka tidak bisa mengelak dan berkilah lagi
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita barang bukti dengan berat sekitar satu kilogram ganja kering dari tangan terduga pengedar berinisial ES alias Ayang (35).

"Ketika petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu paket besar ganja yang terbungkus lakban," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, di Padang, Senin.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan oleh petugas pada Minggu (14/2) di pinggir jalan Kampung Marapak, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Tersangka tidak bisa mengelak dan berkilah lagi ketika polisi menemukan satu paket besar ganja tersebut.

Selanjutnya barang bukti beserta tersangka langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum.

Pada Minggu malam itu, polisi juga menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial DM (55).

Ia dibekuk petugas ketika sedang berada di pinggir Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Polisi dari tangan tersangka DM menyita barang bukti ganja seberat 100 gram yang telah dibagi menjadi beberapa paket siap edar.

Kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Empat hari sebelumnya, yaitu Rabu (10/2), Polresta Padang juga mengungkap kasus peredaran ganja dengan berat sekitar 32 kilogram.

Pengungkapan kasus berawal dari pelanggaran lalu lintas, saat mobil yang membawa barang terlarang melewati marka jalan di Simpang Ujung Gurun.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka.

Polresta Padang mengimbau agar masyarakat menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dengan tidak terlibat peredaran atau pun mengonsumsinya.
Baca juga: BNNP Sumatera Barat musnahkan 53,1 kilogram ganja barang bukti
Baca juga: Polda Sumbar tangkap seorang pria bawa 110 kilogram ganja kering

 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021