Siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin meminta pihak kepolisian menindak tegas anak buahnya yang mengorupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

"Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses," ujar Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengaku miris dengan oknum aparat Desa Cipinang, Rumpin, Bogor yang ingin meraup untung dari program bantuan pemerintah bagi masyarakat miskin.

"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," kata Ade Yasin lagi.

Pasalnya, Polres Bogor, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka yakni ES, dan LH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang atas perkara manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, tersangka ES menarik setoran dari LH yang memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos, untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.

"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun.
Baca juga: Staf desa di Bogor yang tilap dana bansos terancam hukuman lima tahun
Baca juga: Polisi tangkap staf desa di Bogor yang tilap dana bansos pandemi

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021