Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris menyepakati untuk melanjutkan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Sejak 2010, KPK dan SFO telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) yang telah diimplementasikan dengan pertukaran data dan penanganan perkara.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan tindak pidana korupsi saat ini telah berlangsung hingga lintas negara sehingga KPK tidak bisa bekerja sendirian dan harus membina kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri.

"Maka itu, kerja sama kami dengan SFO sangat bermanfaat baik dalam pertukaran data, penanganan perkara bahkan peningkatan kapasitas pegawai KPK, ini harus terus dilanjutkan sampai kapanpun," kata Firli dalam pertemuan virtual bersama SFO, Rabu.

Baca juga: Inggris akui Indonesia maju pesat dalam memberantas korupsi

Sedangkan Direktur SFO Lisa Osofsky menyambut baik kelanjutan kerja sama dengan KPK. Ia mengatakan selama ini nota kesepahaman yang disepakati telah menghasilkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sangat baik.

Ia memahami betul kerja KPK di Indonesia menghadapi tantangan yang sangat berat apalagi dalam kondisi sulit, seperti pandemi saat ini dengan semakin banyak godaan untuk melakukan kejahatan dan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada.

"Dalam kondisi seperti ini lah kita perlu melakukan upaya bersama untuk memerangi korupsi," kata Lisa.

Dalam pertemuan itu, Lisa juga menawarkan berbagi pengalaman dengan Indonesia terkait dengan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penangguhan penuntutan. Saat ini, kata dia, Inggris telah melakukan DPA dan Indonesia belum menerapkan aturan tersebut.

Baca juga: KPK akan bantu SFO Inggris terkait penyelidikan Garuda-Bombardier

Selain dua pimpinan lembaga, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Strategy and Policy Division SFO Zoe Woodrow. Sementara dari KPK turut hadir Deputi Informasi dan Data (INDA) Mochamad Hadiyana, Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto.

Diketahui, KPK dan SFO Inggris telah menandatangani nota kesepahaman pada 7 Juni 2010. Adapun beberapa implementasi MoU yang telah dilakukan, yaitu sejak 2010-2016, penyidik KPK dan SFO melakukan "parallel investigation" dalam perkara pengadaan Tetraethyllead (TEL) di PT Pertamina di mana para tersangka divonis bersalah dan perusahaan Innospec di Inggris didenda 12,7 juta dolar AS.

Kemudian pada 2019, SFO memfasilitasi sesi berbagi pengetahuan dalam studi banding yang dilaksanakan oleh pegawai KPK, khususnya terkait pengembangan unit Analisis Pengolahan Informasi dan Akuntansi Forensik.

Selanjutnya, sejak 2017 sampai saat ini, penyidik KPK, SFO, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura tukar menukar informasi dan data dalam penanganan perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Baca juga: Iran-KPK kerja sama pemberantasan korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021