Langkah Kapolri tersebut merupakan terobosan dan inovasi yang bagus agar bisa mereduksi kegaduhan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menerbitkan instruksi kepada jajaran-nya terkait laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban, merupakan langkah agar mereduksi kegaduhan di masyarakat.

"Langkah Kapolri tersebut merupakan terobosan dan inovasi yang bagus agar bisa mereduksi kegaduhan," kata Herman Hery kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dia menilai rencana kebijakan tersebut merupakan langkah-langkah cerdas yang diambil Kapolri dengan melihat kondisi di masyarakat, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Herman meyakini langkah terobosan Kapolri tersebut akan berhasil membuat UU ITE tidak menjadi alat bagi masyarakat untuk saling lapor.

"Saya melihat semangat dan niat baik Kapolri dalam rangka membawa institusi Polri lebih profesional dalam penegakan hukum yang dampaknya akan dirasakan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Menanti revisi UU ITE jilid 2

Baca juga: Ketua PBNU: Revisi UU ITE harus tetap atur ujaran kebencian


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Dia meminta jajaran-nya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

Kapolri juga akan menerbitkan instruksi kepada jajaran-nya terkait laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban.

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut dia bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya, jangan diwakilkan agar tidak ada asal lapor, nanti Polri yang kerepotan.

Baca juga: Kapolri minta jajaran utamakan mediasi kasus ITE tak potensi konflik

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021