Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tim Penyidik KPK, Kamis (18/2) telah menggeledah dua kantor perusahaan tersebut yang berlokasi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

"Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK amankan dokumen geledah Dinas Dikpora DI Yogya kasus Mandala Krida

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida

Baca juga: Sembilan saksi dikonfirmasi sumber dana-lelang proyek Mandala Krida


Ia mengatakan berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

Sebelumnya pada Rabu (17/2), KPK juga telah mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

KPK memastikan setiap perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK.

Baca juga: Sultan persilakan KPK memproses kasus proyek Stadion Mandala Krida

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus proyek Stadion Mandala Krida

Baca juga: KPK usut dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021