Kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro
Metro (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro di Provinsi Lampung menahan P dan S, tersangka tindak pidana korupsi pada rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun 2018 lalu.

P merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK di Dinas Perdagangan Kota Metro, sedangkan S merupakan pelaksana proyek rehabilitasi pasar tersebut.

"Kami, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Metro hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro dalam rehabilitasi Pasar Cendrawasih," kata Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim, di Kantor Kejari Metro, Jumat.

Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus korupsi tersebut, Kejari Metro telah memeriksa 25 orang saksi. Lalu, pada 18 Januari 2021, P dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Jumat, 19 Februari hingga tanggal 10 Maret 2021.

"Dari pertimbangan penyidik, secara subjektif dan objektif kami melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka. Saat ini dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Metro. Ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata dia pula.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Dilihat juga dari penyidikan dan apabila sudah dilakukan tahap penuntutan dari hasil persidangan.

"Dari hasil perhitungan oleh BPKP Lampung, kerugian negara dari korupsi ini sebesar Rp481 juta lebih," katanya lagi.

Pada tahun 2018 lalu, P merupakan Sekretaris Dinas Perdagangan, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro.
Baca juga: Tersangka korupsi Pasar Manggisan Jember bertambah
Baca juga: Kejaksaan: Kerugian negara akibat korupsi Pasar Lili Rp3 miliar

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Hendra Kurniawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021