Jakarta (ANTARA) - Australia tidak akan mengubah rancangan undang-undang soal konten, yang mengharuskan platform membayar ke penerbit, meski pun Facebook memblokir akses mereka untuk artikel berita.

"Rancangan undang-undang tetap seperti itu...untuk memberi keseimbangan," kata Menteri Keuangan Australia, Simon Birmingham kepada Australian Broadcasting Corp Radio, dikutip dari Reuters, Senin.

Australia sedang merancang undang-undang yang akan mewajibkan platform media sosial membayar kepada penerbit berita untuk artikel yang dimuat di platform tersebut.

Baca juga: Bos Facebook, Google dan Twitter akan hadir di sidang misinformasi

Pemerintah Australia meyakini aturan tersebut akan memberikan keadilan bagi organisasi pemberitaan. Pekan lalu, undang-undang soal konten ini lolos dari majelis rendah dan mendapat dukungan mayoritas di Senat.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah akan bisa menunjuk wasit untuk menentukan harga jika platform dan penerbit tidak bisa menemukan kesepakatan.

Facebook memprotes rencana undang-undang ini, mereka akhirnya memblokir penerbit berita sejak pekan lalu.

Perwakilan Facebook di Australia menolak memberikan komentar terkait kabar terbaru dari pemblokiran tersebut.

Sementara Google, yang juga menolak aturan ini, beberapa waktu lalu menandatangani kesepakatan dengan beberapa media di Australia.

Baca juga: Australia kampanyekan vaksin COVID-19, tapi tak di Facebook

Baca juga: Facebook hapus laman militer Myanmar usai dua pengunjuk rasa tewas

Baca juga: Australia lanjutkan undang-undang medsos meski diblokir Facebook

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021