Padang, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap tiga remaja yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yakni YMI (21), AB (22), dan RI (24).

Dari tangan ketiga remaja yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka itu diamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

"Ketiga tersangka itu kami tangkap di tiga lokasi berbeda dan telah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, dihubungi dari Padang, Senin.

Ia mengatakan penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

Baca juga: Polisi Sumbar tangkap pengedar narkoba lintas provinsi

Aleyxi menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (19/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB, di mana polisi awalnya mengamankan YMI (21) yang merupakan warga Kubang Putiah, Agam.

YMI ditangkap saat hendak bertransaksi dan menunggu calon pembeli di pinggir jalan di kawasan Jorong Kampuang Nan Limo, Kubang Putiah.

Dari tangan YMI, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja seberat 20 gram.

Setelah mengamankan YMI (21), polisi kemudian menangkap AB (22) di sebuah rumah di Jalan Haji Miskin, Kota Bukittinggi.

Baca juga: Ditpolairud Polda Sumbar ungkap dua kasus narkoba di pelabuhan

"Saat melakukan penggeledahan lokasi ditemukan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 0,78 gram, serta tiga paket ganja seberat 14 gram," katanya.

Kemudian, kata dia, pada malam harinya polisi membekuk tersangka lainnya yaitu RI (24) di kawasan Tangah Jua Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Dari tangan tersangka, menurut dia, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa sepuluh paket ganja seberat 42 gram.

Aleyxi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.

Baca juga: Polda ungkap peredaran narkoba terbesar di Sumbar

"Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.

Ia mengatakan antara tiga pemuda yang kini sudah berstatus tersangka itu tidak saling terkait satu sama lain.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021