... hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit...
Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempurmudah izin investasi bagi usaha perseorangan dan badan usaha perseorangan dalam rangka mendongkrak pertumbuhan investasi di wilayah ini.

Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo, Robi Ampera, di Kulon Progo, Senin, mengatakan mengurus izin kemudahan investasi sangat mudah bagi khususnya bagi usaha perorangan dan badan usaha perorangan.

"Mengurus izin hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit karena sudah diberlakukan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik," kata Robi saat rapat kerja dengan Pansus Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21/2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif, dan Kemudahaan Penanaman Modal DPRD Kulon Progo.

Baca juga: Gubernur Jateng instruksikan permudah izin investasi

Namun demikian, kata dia, izin kemudahan investasi berbeda dengan perusahan besar yang harus memenuhi tiga komitmen, yakni izin lokasi. Ke depan, izin lokasi mana kala pemerintah kabupaten telah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) sudah tidak berlaku lagi. Bagi wilayah yang sudah memiliki RDTR tidak perlu ada izin lokasi kembali.

Sehingga kalau wilayah sudah ada RDTR-nya akan ditanam dalam apliasi OSS. Jadi pengusaha tinggal melihat OSS, peta mana yang akan ditunjuk, maka peta tersebut sudah menujuk lokasi dan peruntukannya.

Nanti terkait sarana dan prasarana perizinan dan peta digitalnya sangat memudahkan investasi. Uji coba pertama di Kulon Progo adalah RDTR Kawasan Strategis Bandara. Saat ini sudah diakomodir oleh Kementerian ATR akan dibuat RDTR secara digital. Sehingga kawasan bandara, izin lokasi tinggal memilih lokasi mana dan usaha apa, sesuai tidak.

Baca juga: BKPM catat UMKM dominasi pengajuan Nomor Induk Berusaha sepanjang 2020

"Ke depan semua wilayah akan mengaplikasikan itu. Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja ini mengharuskan setiap wilayah harus ada RDTR," katanya.

Ia mengataka, komitmen kedua adalah izin lingkungan. Selama ini, izin lingkungan tidaklah mudah dan membutuhkan waktu lama, dan mahal, khususnya mengharuskan ada analisa dampak lingkungan. Hal ini kalau SPK dari keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan, maka perizinan tidak akan lama.

"Sesuai ketentuan, dokumen izin lingkungan dalam waktu sekian hari tidak ada tindaklanjut dari pemkab atau pemerintah, maka izin efektif berlaku. Sehingga di OSS sudah durasi selama tujuh hari tidak ada tindak lanjut, maka izin efektif berlaku," katanya.

Baca juga: BKPM: Usaha mikro dominasi pengajuan izin OSS September

Kemitmen ketiga, kata dia, adalah izin mendirikan bangunan. Di Kabupaten Kulon Progo sudah menerapkan aplikasi SiBG. Sehingga pengusaha bisa mengajukan permohonan sendiri, mengatur sendiri, sedangkan DPUPKP tinggal menghitung besaran retribusinya.

"Ke depan, semua perizinan di Kulon Progo berbasis aplikasi sehingga mempermudah proses perizinan," katanya.

Wakil Ketua Pansus Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21/2012 DPRD Kulon Progo, Sunarwan, mengakui revisi peraturan daerah tentang ini adalah upaya untuk mempermudah investasi di Kulon Progo. Kulon Progo sangat membutuhkan investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan alih teknologi.

"Saat ini, investasi di Kulon Progo sudah banyak dan menyerap tanaga kerja. Tapi di sisi lain, banyak tenaga kerja Kulon Progo yang bekerja di luar terkena PHK dan kembali ke Kulon Progo yang menyebabkan angka pengangguran cukup tinggi. Kami berharap kemudahan investasi ini dapat mendatangkan investor dan menanamkan modalnya di Kulon Progo," katanya.

Baca juga: Kepala BKPM: tidak ada izin daerah ditarik ke pusat

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021