Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE, memiliki semangat yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

"Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi," kata Heru kepada para wartawan di Jakarta, Selasa.

Dia menilai Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi, namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika.

Menurut dia, ada salah satu pedoman di surat edaran tersebut yang perlu digaris bawahi yaitu mengenai perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.

Baca juga: Polisi juga terapkan mediasi selesaikan cuitan Twitter Novel Baswedan

Baca juga: Mahfud: Kajian UU ITE memerlukan waktu dua bulan


"Pointers itu harus betul-betul dicermati, Polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ujarnya.

Politisi PKB itu menilai permintaan maaf tersangka tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan, itu merupakan hal penting karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE.

Baca juga: Kapolri mengeluarkan surat edaran langkah penanganan kasus UU ITE

Baca juga: Kominfo masuk Tim Kajian UU ITE


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021