Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Rabu, memusnahkan barang bukti berupa 84,58 kg sabu-sabu dan 115,85 kg ganja hasil dari pengungkapan tujuh kasus narkotika yang melibatkan jaringan nasional maupun internasional.

"Hari ini kami akan melakukan pemusnahan barang bukti dari tujuh kasus jaringan baik nasional maupun internasional. Barang bukti terdiri dari 84,58 kg metamfetamin atau dikenal bahasa sehari-harinya sabu dan ganja sebesar 115,85 kg," ujar Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di Jakarta, Rabu.

Petrus mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen BNN dalam rangka penanggulangan peredaran narkotika di tengah masyarakat.

"Kami canangkan untuk terus tidak pernah berhenti untuk melakukan operasi pemberantasan dalam rangka penanggulangan narkotika," katanya.

Baca juga: BNN musnahkan 3,5 hektare ladang ganja di Lamteuba Aceh Besar

Pengungkapan tujuh kasus tersebut merupakan hasil perencanaan dan eksekusi yang dilakukan BNN sejak akhir 2020 hingga awal 2021. Adapun pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan kali kedua dilakukan BNN di tahun ini.

Pengungkapan kasus pertama yakni penyitaan 10,63 kg sabu siap edar dari seorang tersangka berinisial J alias OKD di area parkir Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara pada Selasa (12/1).

Pengungkapan kedua dilakukan tim BNN bekerja sama dengan Bea Cukai di wilayah Selat Makassar, Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (14/1). Petugas menyita sabu seberat 42,43 kg dan mengamankan tiga tersangka jaringan Malaysia-Palu masing-masing berinisial AL, AS dan D.

Pengungkapan selanjutnya terjadi pada Senin (18/1). Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HMS alias Ceklah beserta barang bukti 31,56 kg sabu yang disembunyikan di dalam tambak di daerah Seunoddon, Aceh Utara. Sabu tersebut diketahui dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.

Kasus berikutnya yakni pengungkapan penyelundupan 1 kg ganja melalui jasa ekspedisi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/2). Seorang tersangka berinisial DR yang diketahui sebagai pemilik paket diamankan petugas.

Baca juga: BNN musnahkan ratusan kilogram sabu-ekstasi hasil 11 pengungkapan

Pengungkapan kelima dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial AAR dan IN beserta barang bukti ganja seberat 4,82 kg. Barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi.

BNN Provinsi DKI Jakarta menyita 110 kg ganja asal Aceh yang dikirim melalui ekspedisi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial Z diamankan setelah mengambil paket kiriman itu di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun pengungkapan kasus terakhir dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta di sebuah hotel di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial MR dengan barang bukti sabu seberat 81,57 gram dan ganja 11,58 gram. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kegiatan pemusnahan narkotika yang digelar di halaman Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur itu turut dihadiri Menteri Sosial Tri Rismaharini beserta jajaran.

Baca juga: BNN musnahkan 238 kg sabu-sabu dan 404 kg ganja

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021