Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik, Husni Fahmi, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, yaitu KTP elektronik.

"HF hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Diketahui, Fahmi bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP elektronik.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR 2014-2019, Miriam S Hariyani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Baca juga: KPK eksekusi terpidana korupsi KTP-el Irman ke Lapas Sukamiskin

Empat orang itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fahmi diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan penyedian jasa dan barang (vendor). Padahal dia dalam hal ini adalah ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Baca juga: MA potong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik

Pada Mei-Juni 2010, Fahmi ikut dalam pertemuan bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP elektronik yang anggaran dan tempatnya akan disediakan Agustinus.

Dalam pertemuan itu Fahmi diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan menggelembungkan harga. Setelah itu, dia sering melapor kepada Sugiharto.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi KTP-elektronik

Ia diberi tugas berhubungan dengan penyedia jasa dan barang dalam hal teknis proyek KTP elektronik dan pernah diminta Irman mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus.

Fahmi diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan hardware security modul dan key management system.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Fahmi diduga diperkaya 20.000 dolar AS dan Rp10 juta.

Baca juga: Anggota DPR Markus Nari segera disidang terkait kasus KTP-e

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021