Jakarta (ANTARA) - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menilai salah satu poin penting dilakukannya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah untuk mendorong reformasi partai politik di Indonesia.

"Kami mendorong parpol untuk memperkuat diri. Reformasi parpol itu karena diharapkan partai sebagai lembaga formal dalam ruang demokrasi, harus dijaga dan diperkuat," kata Arfianto dalam diskusi yang diselenggarakan The Indonesian Institute bertajuk "Nasib UU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia" secara virtual, Kamis.

Dia menilai ada dua aspek untuk dilakukan reformasi parpol yaitu formal yang lebih cenderung dilakukan dari eksternal partai dan informal cenderung dari internal parpol.

Baca juga: Komisi II: DPR-pemerintah minta pendapat ahli terkait revisi UU Pemilu

Menurut dia, aspek formal yaitu dengan membuat aturan yang mengatur partai untuk melakukan reformasi, salah satunya dengan merevisi UU Pemilu.

"Misalnya peraturan pada tahap pendaftaran partai peserta pemilu; tahap nominasi di internal partai untuk calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga presiden; dan tahap kampanye yang menyangkut akuntabilitas dan transparansi pembiayaan," ujarnya.

Anto mengatakan, perlu diatur bagaimana pada tahap pendaftaran partai peserta pemilu agar mudah karena selama ini ketika ingin masuk gelanggang pemilu dihadapkan masalah yang sifatnya administratif.

Menurut dia, perubahan di internal partai misalnya perlu didorong agar partai tetap demokratis dalam hal pencalonan anggota legislatif, kepala daerah, dan presiden.

"Kami ingin dorong penguatan parpol untuk mereformasi dengan aturan-aturan pemilu. Penting agar partai untuk didorong diperkuat," ujarnya.

Baca juga: Aziz Syamsuddin: Revisi UU Pemilu relevan perkuat kualitas demokrasi

Dia menilai sistem kepartaian yang terorganisir oleh oligarki bertolak belakang dengan yang diinginkan peran partai dalam sistem demokrasi.

Menurut dia, parpol harus memberikan ruang partisipasi yang terbuka bagi anggotanya dalam konteks kandidasi karena di Indonesia hal tersebut masih menghadapi permasalahan.

"Dulu aturan afirmasi perempuan, parpol tidak melihat ada gap pencalonan perempuan di legislatif lalu 'dipaksa' kuota 30 persen perempuan dalam UU dan saat ini dijalankan," katanya.

Selain itu Anto menilai urgensi dilakukannya revisi UU Pemilu adalah untuk memperbaiki penyelenggaraan Pemilu 2019 yang ditemukan adanya persoalan.

Menurut dia, kejadian banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dan sakit akibat pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 harus dievaluasi aturannya, bukan dibiarkan saja.

Baca juga: Anggota DPR: revisi UU 7/2017 bagian perbaiki sistem Pemilu

"Oleh karena itu revisi UU Pemilu untuk tetap memelihara harapan dari pelaksanaan demokrasi, penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, dan pembenahan partai agar terjaga serta tidak dijauhi rakyat," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021